![]() |
| Materi Pembekalan Mahasiswa Baru |
Perlu kita ketahui bahawa pentingnya sebuah pendidikan, sebab dengan pendidikan kita akan memiliki nilai jual yang lebih. Kita gambarkan sebagai kasus marsinah TKI di malaysia yang kabur dari kamarnya dengan cara keluar dari cendela menggunakan selendang dan kain yang di sambung – sambung namun apa saudara, ternyata kain mereka tidak cukup untuk sampai ke bawah dan akhirnya hanya bergelantungan di tembok gedung, memang TKW di sana sebagai orang Indon sperti tidak ada harganya, padahal ada banyak orang-orang pinter yang ada di Malaysia namun mereka tidak mau berbuat apa-apa sebab memang mereka sudah dibayar lebih sehingga loyalitas mereka sudah beralih kepada Malaysia.
Populasi pengguna internet di Indonesia semakin meningkat, sehingga kita juga dituntut untuk bisa mengikuti perkembangan zaman yang semakin meningkat, dengan demikian perkembangan teknologi ini kita manfaatkan semaksimal mungkin sehingga komunikasi kami yaitu antara dosen dengan mahasiswanya tidak ada batasan lagi, bisa kita menggunakan jejaring social, sms, telp, atau email.
Sebenarnya setiap mahasiswa akan deberikan buku panduan akademik yang mana buku ini disusun berdasarkan aturan-aturan Direktoran Jendral Pendidikan Tinggi, dengan rangkuman sebagai berikut:
System Pendidikan
Di sini kita menganut sistem SKS (Satuan Kredit Semester), dimana dalam 1 semester terdapat 16 minggu yang dterdiri dari 14 hari tatap muka, 1 hari UTS dan 1 hari UAS. Lebih rinci lagi bahwa pertemuan ini terdiri dari teori dan praktek dengan total pertemuan sebanyak 10 kali dengan mekanisme teori berjalan selama 2 minggu kemudian dilanjutkan praktikum.
Berdasarkan Aturan DIKTI, untuk semester 1 mahasiswa diwajibkan menyelesaikan beban study sebanyak, minimal 18 sks dan maksimal 21 sks.
Dan untuk beban semester selanjutnya ditentukan oleh nilai IPK mahasiswa semester sebelumnya dengan ketentuan sebagai berikut:
IPK | SKS |
≥ 3 | 24 |
2.5 – 2.99 | 21 |
2.0 – 2.49 | 18 |
1.5 – 1.99 | 15 |
≤ 1.5 | 12 |
Kesimpulan:
Program pendidikan diselenggarakan atas dasar Sistem Kredit Semester (SKS), dimana beban studi mahasiswa, beban kerja dosen dan beban penyelenggara program pendidikan dinyatakan dalam SKS. Dalam SKS, meliputi kegiatan pendidikan yang berlangsung selama 16 minggu dan sudah termasuk di dalamnya adalah UTS, UAS, dan RESPONSI (ujian praktikum).
SKS Untuk Perkuliahan
Porsi 1 SKS bagi mahasiswa adalah satuan waktu kegiatan belajar-mengajar bagi mahasiswa yang diperoleh selama 1 semester dan dibagi tiap minggunya adalah sebagai berikut :
1 SKS bagi Mahasiswa:
- 50 menit kuliah/tatap muka dengan dosen
- 60 menit lathan soal/tugas/pekerjaan rumah yang direncanakan / ditugaskan oleh dosen.
- 60 menit kegiatan mandiri/belajar yang dilakukan oleh mahasiswa misalnya membaca buku referensi.
- 50 menit tatap muka terjadual dengan mahasiswa
- 60 menit acara perencanaan dan evaluasi kegiatan akademik terstruktur misalnya perencanaan, penugasan dan evaluasi tugas mahasiswa.
- 60 menit pengembangan materi kuliah.
SKS Untuk Praktikum
Dalam praktikum, 1 SKS adalah kegiatan pendidikan selama 4 jam per minggu dalam 1 semester, dimana 2 jam per minggu di laboratorium, 1 jam untuk kegiatan rangkaiannya misalnya pembuatan laporan praktikum dan 1 jam yang lainnya untuk kegiatan mandiri.
SKS Untuk Kerja Praktek
Dalam kerja praktek, 1 SKS adalah kegiatan selama 4 – 5 jam dalam satu minggu selama satu semester, sehingga jika kerja praktek berbobot 2 SKS, maka kegiatan akademik yang harus dilakukan oleh mahasiswa adalah selama 8 - 10 jam per minggu.
SKS Untuk Tugas Akhir dan Skripsi
Untuk tugas akhir dan skripsi nilai sks adalah beban penelitian sebanyak 3 sampai 4 jam sehari selama satu bulan, dimana satu bulan dianggap setara dengan 25 hari kerja.
Beban Kredit, Waktu Studi dan Batas Studi
Beban kredit mahasiswa yang harus diselesaikan termasuk waktu studi untuk masing-masing program studi adalah sebagai berikut, Contoh:
Prodi | Jenjang | Beban Kredit | Waktu Studi Normal | Waktu Studi Maksimal |
Teknik Informatika | Sarjana | 144 SKS | 8 – 14 semester | 14 semester |
Sistem Informasi | Sarjana | 144 SKS | 8 – 14 semester | 14 semester |
Manajemen Informatika | Diploma 3 | 110 SKS | 6 – 10 semester | 10 semester |
Teknik Komputer | Diploma 3 | 110 SKS | 6 – 10 semester | 10 semester |
Komputerisasi Akuntansi | Diploma 3 | 112 SKS | 6 – 10 semester | 10 semester |
Mahasiswa dinyatakan melewati batas studi jika tidak dapat menyelesaikan program studinya sesuai dengan waktu studi maksimal yang telah ditentukan di atas, terhitung mulai saat mahasiswa terdaftar dalam Institusi Penyelenggara Perguruan tinggi Setempat (diluar masa cuti mahasiswa).
Kehadiran
Selama 1 Semester mahasiswa diwajibkan untuk mengikuti kegiatan study sebanyak 75% sebab peraturan akademik bersifat mutlak, sehingga apabila ada halangan seperti tugas dinas, maka diwajibkan untuk melayangkan Surat Ijin yang ditujukan kepada seluruh dosen yang bersangkutan. Dalam hal ini biasanya ada kesepakatan antara mahasiswa dengan dosen yang bersangkutan, seperti membuat Resume materi pelajaran yang tidak bisa di hadiri.
Tempo
Aturan DIKTI menyatakan bahwa 1sks/minggu = 60 min, 2sks/minggu = 100 min, dan 3sks/minggu = 150 min. Aturan DIKTI juga menyatakan bahwa setiap mahasiswa S1 wajib menempuh proses pendidikan selama minimal 8 semester dan maksimal 14 semester, lebih dari itu DO (Drop Out). Setiap awal tahun mahasiswa diwajibkan melakukan daftar ulang (intine mbayar) dan ada 3 status dalam pendaftaran ulang.
ACTIVE, yaitu apabila mahasiswa dapat melunasi tuntutan biaya akademik selanjutnya bisa menyelesaikan pengisian KRS.
CUTI, yaitu apabila mahasiswa dapat melunasi tuntutan biaya akademik namun belum bisa menyelesaikan pengisian KRS, mungkin dikarenakan terlambat, tugas dinas atau melahirkan, dan dikenakan biaya cuti sebesar Rp.75.000,-
Setiap mahasiswa diberikan hak cuti sebanyak 4 semester dan tidak boleh digunakan 4 semester sekaligus.
NONACTIVE, yaitu apabila mahasiswa tidak mampu melunasi tuntutan biaya akademik sekaligus tidak mampu menyelesaikan pengisian KRS.
Konsekuensinya berat sebab jika aktif kembali dia akan di kenakan biaya semester sebelumnya / nonaktif dan semester aktif, contoh:
Tabel Perbedaan Status Mahasiswa
Status | Konsekuensi |
CUTI | 14 sks selama cuti sudah di anggap sebagai masa study dan dikenakan biaya tambahan Rp.75.000,- sehingga tidak perlu mengulangi materi semester yang di tinggalkan. |
NONAKTIF | 14 sks selama non aktif tidak dianggap sebagai masa study dan apabila kemudian aktif kembali, maka dikenakan biaya semester yang telah ditinggalkan ditambah semester pada saat dia aktif kembali dan diwajibkan untuk mengikuti sks-sks yang pernah ditinggalkan. |
DPA (Dosen Pembimbing Akademik)
Atau disebut juga sebagai dosen wali, manfaat pokok DPA adalah sebagai pemantau kesetabilan nilai-nilai mahasiswa, sehingga apabila terdapat nilai mahasiswa yang kurang maka DPA akan mengingatkan, kemudian sebagai pembimbing pengisian KRS dan secara umum sebagai tempat berkonsultasi mengenai proses akademik.
Mengenai pengumuman UTS dan UAS melalui web, maka mahasiswa diberikan kesempatan untuk :
- Meninjau kembali sekiranya ada nilai yang tidak sesuai harapan, maksimal 2 minggu setelah nilai diumumkan.
- Mahasiswa dianjurkan supaya meminta bimbingan kepada DPA dalam melakukan input atau output KRS, metode bimbingan bisa dirundingkan sendiri denga DPA masing-masing, misal mau metode online atau verbal.
- Mahasiswa diberikan kebijakan dispensasi oleh akademik mengenai penertiban administrasi dengan syarat dan ketentuan berlaku, sehingga mahasiswa dapat menempuh KRS sesuai jadwal.
3 Hal Mahasiswa Terancam Putus Kuliah (Drop Out)
Jika dalam 4 semester pertama, mahasiswa tidak dapat mencapai 30 SKS dan mendapatkan Indek Prestasi Komulatif (IPK) dibawah 2,00.Jika dalam 4 semester pertama, mahasiswa dapat mencapai lebih dari 30 SKS, maka sebagai evaluasi untuk Indek Prestasi Komulatif (IPK), 30 SKS yang diambil adalah dari matakuliah – matakuliah dengan nilai tertinggi.
Bagi yang terancam drop out biasanya mendapatkan penanganan khusus dari prodi masing-masing mahasiswa.
