![]() |
| Gedung BUMN dari Kejauhan |
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.
Di bawah ini adalah penjelasan dari bentuk BUMN, yaitu persero dan perum beserta pengertian arti definisi:
1. Persero
Adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas atau disingkat PT. Modalnya terbagi atas saham, bisa seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah (atas nama negara) yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Organisasi Persero terdiri atas Direksi, Komisaris dan Rups (Rapat Umum Pemegang Saham).
Contoh Persero:
- PT. Jasamarga
- Bank BNI
- PT. Asuransi Jiwasraya
- PT. Pembangkit Listrik Negara (PLN)
- PT. Kereta Api Indonesia (KAI)
2. Perum / Perusahaan Umum
Adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemaslahatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Organisasi Perum terdiri atas Dewan Pengawas, Menteri dan Direksi.
Contoh Perum:
Contoh Perum:
- Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI)
- Perum Perhutani
- Perum Damri
- Perum Pegadaian
Lokasi gedung BUMN tidak jauh dari Monas:
