Panduan Mencairkan / Klaim BPJS Terbaru 2016-2017

Persyaratan Mencairkan BPJS Terbaru 2016-2017
Persyaratan Mencairkan BPJS Terbaru 2016-2017

Pertama yang perlu Anda perhatikan adalah formulir utama berikut ini:


Berdasarkan pengalaman dan panduan formulir diatas, maka yang perlu Anda persiapkan adalah sebagai berikut:

Jika Anda adalah Karyawan Berstatus PHK / END Kontrak :
  • 1x FC kartu BPJS Tenaga Kerja / Jamsostek (Menunjukan Aslinya)
  • 2x FC KTP/Paspor/SIM + Legalisir Disnaker Kota/Kabupaten setempat sesuai alamat KTP --> (Menunjukan Aslinya)
  • 2x FC KK (Kartu Keluarga) + Legalisir Disnaker Kota/Kabupaten setempat sesuai alamat KTP --> (Menunjukan Aslinya)
  • 1x FC Buku Tabungan --> (Menunjukan Aslinya)
  • 2x FC Paklaring (Surat PHK / Pengalaman Kerja) + Legalisir Disnaker Kota/Kabupaten setempat sesuai alamat KTP --> (Menunjukan Aslinya)
  • Materai Rp.6000

Jika Anda adalah Karyawan Berstatus Resign / Mengundurkan Diri :
  • 1x FC kartu BPJS Tenaga Kerja / Jamsostek (Menunjukan Aslinya)
  • 2x FC KTP/Paspor/SIM + Legalisir Disnaker Kota/Kabupaten setempat sesuai alamat KTP --> (Menunjukan Aslinya)
  • 2x FC KK (Kartu Keluarga) + Legalisir Disnaker Kota/Kabupaten setempat sesuai alamat KTP --> (Menunjukan Aslinya)
  • 1x FC Buku Tabungan --> (Menunjukan Aslinya)
  • 2x FC Paklaring (Surat PHK / Pengalaman Kerja) + Legalisir Disnaker Kota/Kabupaten setempat sesuai alamat KTP --> (Menunjukan Aslinya)
  • Materai Rp.6000
  • Surat Keterangan Pengunduran Diri Asli yang diterbitkan oleh Perusahaan Anda dengan KOP dan dilegalisir oleh Perusahaan Anda. Ditujukan kepada Disnaker Kota/Kabupaten Setempat. Anda perlu berkomunikasi dengan HRD Anda untuk bisa mendapatkan surat ini. Berikut format suratnya :

Format Surat Keterangan Pengunduran Diri Kepada Disnaker Untuk BPJS
Format Surat Keterangan Pengunduran Diri Kepada Disnaker Untuk BPJS

Kesimpulan yang bisa saya ambil berdasarkan pengalaman proses mencairkan minggu lalu adalah, bahwa karyawan berstatus RESIGN / Mengundurkan Diri memiliki tingkat persyaratan yang lebih komplek dibandingkan dengan karyawan berstatus PHK atau END Kontrak.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال