![]() |
| Persyaratan Mencairkan BPJS Terbaru 2016-2017 |
Pertama yang perlu Anda perhatikan adalah formulir utama berikut ini:
Berdasarkan pengalaman dan panduan formulir diatas, maka yang perlu Anda persiapkan adalah sebagai berikut:
Jika Anda adalah Karyawan Berstatus PHK / END Kontrak :
- 1x FC kartu BPJS Tenaga Kerja / Jamsostek (Menunjukan Aslinya)
- 2x FC KTP/Paspor/SIM + Legalisir Disnaker Kota/Kabupaten setempat sesuai alamat KTP --> (Menunjukan Aslinya)
- 2x FC KK (Kartu Keluarga) + Legalisir Disnaker Kota/Kabupaten setempat sesuai alamat KTP --> (Menunjukan Aslinya)
- 1x FC Buku Tabungan --> (Menunjukan Aslinya)
- 2x FC Paklaring (Surat PHK / Pengalaman Kerja) + Legalisir Disnaker Kota/Kabupaten setempat sesuai alamat KTP --> (Menunjukan Aslinya)
- Materai Rp.6000
Jika Anda adalah Karyawan Berstatus Resign / Mengundurkan Diri :
- 1x FC kartu BPJS Tenaga Kerja / Jamsostek (Menunjukan Aslinya)
- 2x FC KTP/Paspor/SIM + Legalisir Disnaker Kota/Kabupaten setempat sesuai alamat KTP --> (Menunjukan Aslinya)
- 2x FC KK (Kartu Keluarga) + Legalisir Disnaker Kota/Kabupaten setempat sesuai alamat KTP --> (Menunjukan Aslinya)
- 1x FC Buku Tabungan --> (Menunjukan Aslinya)
- 2x FC Paklaring (Surat PHK / Pengalaman Kerja) + Legalisir Disnaker Kota/Kabupaten setempat sesuai alamat KTP --> (Menunjukan Aslinya)
- Materai Rp.6000
- Surat Keterangan Pengunduran Diri Asli yang diterbitkan oleh Perusahaan Anda dengan KOP dan dilegalisir oleh Perusahaan Anda. Ditujukan kepada Disnaker Kota/Kabupaten Setempat. Anda perlu berkomunikasi dengan HRD Anda untuk bisa mendapatkan surat ini. Berikut format suratnya :
![]() |
| Format Surat Keterangan Pengunduran Diri Kepada Disnaker Untuk BPJS |
Kesimpulan yang bisa saya ambil berdasarkan pengalaman proses mencairkan minggu lalu adalah, bahwa karyawan berstatus RESIGN / Mengundurkan Diri memiliki tingkat persyaratan yang lebih komplek dibandingkan dengan karyawan berstatus PHK atau END Kontrak.

