MEMAHAMI 3 UNSUR GEJALA KEBUDAYAAN

Memahami 3 Unsur Gejala Kebudayaan
Ilustrasi Memahami 3 Unsur Gejala Kebudayaan

Studi Kasus

"Tulis Komentar 'Manusia Berkepala Dua' di FB, Guru SD Dibui 1 Bulan"

Jakarta - Seorang guru SD di Sukadana, Buleleng, Bali, Johan, harus mendekam 1 bulan di penjara. Sempat dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Johan kembali dihukum oleh MA gara-gara menulis komentar di FB yang bernada penghinaan.

Kasus bermula saat Maria Goreti Delorita menulis status di wall Facebook miliknya pada 6 September 2010. Lantas, lelaki bernama lengkap Herrybertus Johan Julius Calame menulis komentar di wall Facebook itu dengan menyebut pihak ketiga yaitu Antonius Sanjaya Kiabeni.

Dalam komentarnya, Johan menyebut Anton sebagai 'manusia berkepala dua'. Merasa terhina, Anton lalu melaporkan ke Polres Buleleng pada 21 September 2010. Sebagai bukti bahwa dirinya berkelakuan baik dan tidak pernah membuat masalah, Anton meminta pengantar dari Kelurahan Kampung Baru tempat ia tinggal.

Atas kejadian itu, Johan pun harus berurusan dengan pengadilan. Jaksa penuntut umum (JPU) lalu menuntut Johan dihukum selama 2 bulan penjara karena melanggar pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pada 29 September 2011, Pengadilan Negeri (PN) Singaraja mengabulkan dan menjatuhkan hukuman 1 bulan penjara kepada Johan.

Vonis itu lalu dianulir oleh Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pada 13 Januari 2012 dengan membebaskan Johan. Atas vonis itu, jaksa pun kasasi dan dikabulkan.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja tanpa hak mengakses informasi elektronik yang mengandung muatan penghinaan'. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 bulan," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Senin (6/10/2014).

Duduk sebagai ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr Surya Jaya dan Sri Murwahyuni. Mereka bertiga memberikan 5 alasan mengapa Johan dihukum 1 bulan penjara. Antara lain tulisan komentar Johan tidak bertujuan membela diri atau membela kepentingan umum. Selain itu, komentar di FB juga tidak dikenakan delik pers karena komentar tidak melalui wartawan atau redaksi.

"Untuk membuktikan suatu penghinaan, tidak disyaratkan bahwa korban adalah orang yang benar-benar dapat dipercaya. Hal yang harus dibuktikan adalah apakah korban merasa terhinakan atau malu, sakit hati atau nama baiknya dirusak atau dicemarkan," ujar majelis dalam vonis yang diketok pada 12 September 2013 silam.

Dari bacaan di atas, sebutkan dan berilah ulasan ditinjau dari 3 gejala kebudayaan dibawah ini:
  1. Ideas
  2. Activities
  3. Artifacts

Penyelesaian

Tokoh Mayarakat:
  1. Herrybertus Johan Julius Calame (Tersangka)
  2. Maria Goreti Delorita
  3. Antonius Sanjaya Kiabeni (Korban)
  4. Jaksa penuntut umum (JPU)
  5. Dr.Artidjo Alkostar (Ketua majelis)
  6. Prof Dr. Surya Jaya dan Sri Murwahyuni (Anggota majelis).

Sebelum kita membuat ulasan yang berkaitan tentang gejala kebudayaan, ada baiknya jika kita mengetahui terlebih dahulu istilah-istilah yang terdapat dalam topik media masa tersebut, yang barangkali masih asing di telinga kita, diantaranya seperti:

Kasasi (Naik Banding)

Adalah pembatalan terhadap vonis yang dilakukan oleh pengadilan-pengadilan sebelumnya dalam rangka mendapatkan keadilan.

Delik Pers 

Berasal dari dua kata, Delik dan Pers. Delik berasal dari perkataan Belanda delict yang artinya "tindak pidana" atau pelanggaran. Kata pers mengacu pada pengertian kegiatan komunikasi yang dilakukan melalui media elektronik seperti televisi dan radio.  Jadi, delik pers artinya semua tindak pidana atau pelanggaran yang dilakukan melalui media massa.
(Ref:www.wikipedia.com).

...Kebudayaan memiliki tiga wujud yaitu ideas, activities, dan artifacts. Ideas berwujud abstrak, karena ada dalam pikiran manusia. Activities adalah segala macam tindakan manusia dalam berinteraksi dengan sesamanya. Dan Artifacts adalah kebudayaan yang berbentuk fisik, misal: bangunan, patung, pakaian, dll. 
(Ref:http://edukasi.kompasiana.com/2012/10/03/tugas-mata-kuliah-pengantar-ilmu-budaya-ii-esai-tentang-kebudayaan-secara-umum-menurut-koentjaraningrat-492433.html)

Gejala Kebudayaan 


A. Ideas:
  1. Manusia berkepala dua 
  2. Merasa terhina 
  3. Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

Dari segi ideas terdapat satu pikiran pokok yang memicu perkembangan topik yang dibahas, yaitu "manusia berkepala dua." hal ini sangat abstrak sehingga menimbulkan banyak presepsi, apa yang dimaksud dengan manusia berkepala dua dalam kasus di atas? apakah benar-benar berkepala dua secara fisik? ataukah itu hanya sebuah kiasan?, hal ini masih belum jelas arahnya kemana tapi yang pasti jika sudah membuat orang lain merasa terhina maka secara etika itu sudah melanggar, sebab menimbulkan ketidaknyamanan dan meresahkan.

Menurut saya tindakan yang di ambil korban sudah cukup baik, karena tidak melalui cara kekerasan, dan memilih dengan jalur hukum, meskipun alangkah baiknya diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat terlebih dahulu, tapi tidak masalah karena semuanya sudah melalui prosedur-prosedur yang ditetapkan oleh Negara Republik Indonesia sebagai warisan budaya setelah orde lama.

Wujud Kebudayaan sebagai Sistem Ide bersifat sangat abstrak, tidak bisa diraba atau difoto dan terdapat dalam alam pikiran individu penganut kebudayaan tersebut. Wujud kebudayaan sebagai sistem ide hanya bisa dirasakan dalam kehidupan sehari-hari yang mewujud dalam bentuk norma, adat istiadat, agama, dan hukum atau undang-undang. Sebagai sistem ide ia yang berfungsi untuk mengatur dan menjadi acuan perilaku kehidupan manusia adalah norma sosial. Norma sosial dibakukan secara tidak tertulis dan diakui bersama oleh anggota kelompok masyarakat tersebut. Misalnya, aturan atau norma sopan santun dalam berbicara kepada orang yang lebih tua dan aturan bertamu di rumah orang lain. Bentuk kebudayaan sebagai sistem ide secara konkret terdapat dalam undang-undang atau suatu peraturan tertulis. 

Jadi dari kasus di atas bisa di tarik kesimpulan bahwa Herrybertus Johan Julius Calame bersalah menurut dari sisi sistem ide kebudayaan karena Herrybertus Johan Julius Calame telah melanggar norma-norma atau sopan santun dengan menulis komentar di wall facebook dengan menyebut Antonius Sanjaya Kiabeni sebagai “manusia berkepala dua”, dimana komentar tersebut bisa di akses banyak orang dan setiap orang bias melihat.

B. Activities
  1. Penghinaan di sosial media (komentar di FB)
  2. Melaporkan ke Polres
  3. Anton meminta surat pengantar dari kelurahan dikampungnya.
  4. Tuntutan JPU = penjara 2 bulan atas pelanggaran UU ITE.
  5. Setelah banding ke pengadilan tinggi maka vonis di anulir dan dikabulkan untuk dibebaskan,
  6. Kejadian : 6 september 2010
  7. Laporan korban : 21 september 2010
  8. Keputusan pengadilan negeri : 29 September 2011
  9. Kasasi Pengadilan Tinggi : 13 Januari 2012 (sedikit rancu atas 2 bulan sebelumnya)
  10. Majelis memutuskan (hasil akhir) : 12 September 2013 (tersangka dihukum penjara 1 bulan).

Facebook ini diciptakan oleh Mark Elliot Zuckerberg pada tahun 2004. Pada kasus di atas terjadi di jejaring sosial yaitu di facebook. Dimana pelaku menuliskan komentar "manusia berkepala dua" di coment facebook terhadap anton (pihak ketiga). Sehingga memunculkan sebuah masalah. Pelaku di jerat UU ITE 2008.

Facebook memberi dampak yang banyak bagi kehidupan manusia. Entah itu dari segi negatif maupun positif. Indonesia menjadi salah satu pengguna facebook terbanyak di dunia. Facebook sangat mempengaruhi kehidupan di Indonesia. Dari tahun ketahun akun facebook indonesia makin bertambah. Entah itu dari anak-anak SD sampai ibu-ibu dan bapak-bapak. Makin banyak akun, makin banyak pula hal-hal negatif maupun positif yang ditimbulkan oleh penggunanya sendiri. Seperti kasus di atas adalah salah satu contoh hal negatif yang ditimbulkan oleh penguna facebook. Sebenarnya masih banyak banyak kasus yang terjadi namun tidak pernah di ekspose.

Pada kasus di atas juga memberikan pelajaran bagi kita, agar kita selalu berhati-hati dengan tutur kata kita. Jangan asal berbicara ataupun menulis status yang menyinggung seseorang di facebook. Karena sedikit kata yang salah maka itu sudah termasuk pencemaran nama baik.

Dari segi aktifitas di atas, sangat rancu dan masih banyak sekali yang menjadikan pertanyaan-pertanyaan, diantaranya seperti lambatnya proses peradilan hingga betahun-tahun (2010-2013), hal ini membuktikan bahwa proses peradilan di indonesia masih lemah.

C. Artifacts
  1. Pengadilan Negeri (PN) Singaraja,
  2. Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar,
  3. Mahkamah Agung.

Sebenarnya, alangkah baiknya jika diproses melalui jalan Musyawarah mufakat terlebih dahulu sebelum masuk ke proses pengadilan, padahal Musyawarah mufakat juga merupakan bagian dari budaya indonesia. Dalam kasus di atas menunjukan bahwa masalah kecil bisa saja menjadi besar ketika sudah melibatkan orang lain, hanya sebuah kalimat saja bisa berujung ke Mahkamah Agung. Lembaga peradilan di indonesia memiliki beberapa tingkat dari tingkat paling bawah (Daerah) ke tingkat menengah (Negeri) kemudian paling tinggi (Konstitusi). Seperti yang telah disebutkan di atas.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال