Nama Indonesia
Istilah Indonesia untuk pertama kalinya ditemukan oleh seorang ahli dari Inggris bernama James Ricardson Logan tahun 1850 dalam ilmu bumi. Istilah indonesia digunakan juga oleh G.W Earl dalam bidang Etnologi (ilmu kebangsaan), dengan menyebutnya Indonesians dan Mlayunesians (untuk orang mlayu).Istilah indonesia digunakan juga oleh orang inggris bernama Maxwell dalam karangannya yang berjudul The Island of Indonesia (Kepulauan Indonesia) tahun 1862. Nama indonesia lebih dipopulerkan lagi oleh orang jerman bernama Adolf Bastian pada tahun 1884 dalam hubungan etnologi (Ilmu kebangsaan).
Kata Indonesia berasal dari kata Indus (bahasa Latin yang berarti Hindia), dan nesioi yang berarti jamak atau dengan maksud pulau-pulau.
Bangsa Indonesia menggunakan kata Indonesia untuk pertamakalinya oleh pelajar-pelajar saat itu, ketika di negeri Belanda pada tahun 1908, pada suatu organisasi yang bernama Indische Vereeniging. Kemudian nama itu dirubah menjadi Indonesiecha Vereeniging pada tahun 1922. Dan pada tahun yang sama nama tersebut berganti lagi menjadi Perhimpunan Indonesia.
Berdirinya Indonesia
Negara Indonesia berdiri pada tanggal 17 Agustus 1945, jam 10.00 di Jalan Pegangsaan Timur no.56 Jakarta, dengan dibacakannya Proklamasi Kemerdekaan oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh Hatta :
| Ir. Soekarno dan Drs. Moh Hatta |
Proklamasi
"Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal – hal yang mengenai pemindaan kekuasaan dan lain – lain dislenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya".Jakarta, hari 7 bulan 8 tahun 1945
Atas nama bangsa Indonesia
Soekarno – Hatta
UUD’45 (Undang-Undang Dasar 19945)
UUD’45 disahkan satu hari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia yaitu tanggal 18 Agustus 1945, sementara itu UUD’45 terdiri dari :- Pembukaan UUD’45 yang terdiri dari 4 alinea dan pada alinea ke-empat tercantum dasar negara Indonesia yaitu Pancasila.
- Batang tubuh UUD’45 terdiri dari 16 bab dan 37 pasal, dimana 4 pasal memuat aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.
- Penjelasan resmi UUD’45 yang terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan demi pasal. Di dalam barang tubu UUD’45 diterangkan bahwa :
- Nama negara kita : Republik Indonesia
- Bentuk negara kita : Negara kesatuan
- Bentuk pemerintahan : Demokrasi (kerakyatan)
- Kepala negara kita : Presiden
- Badan perwakilan rakyat tertinggi : MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
- Bendera negara : Merah Putih
- Bahasa Nasional : Bahasa Indonesia
Lagu Kebangsaan Indonesia
Lagu kebangsaan kita adalah Indonesia Raya yang diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman dan dinyanyikan secara resmi pertama kali pada saat penutupan Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober di Jakarta.Lambang Negara Indonesia
| Garuda Panca Sila |
Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila yang diresmikan dalam sidang Dewan RIS pada tanggal 11 Febuari 1950.
7 KUNCI POKOK SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Indonesia adalah negara berdasarkan hukum
- Menganut sistem konstitusional
- Kekuasaan tertinggi negara berada di tangan MPR
- Presiden ialah penyelenggara pemerintahaan tertinggi di bawah MPR
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
- Mentri negara adalah pembantu presiden
- Mentri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
Oleh : Drs. B. Alim Tualeka ZN, Msi M. Mamat Rachmat.
