Sistem Pendidikan di Jepang

Sistem Pendidikan di Jepang
Sistem Pendidikan di Jepang
Pada prinsipnya sistem pendidikan di Jepang mengikuti pola penjenjangan yang mirip dengan yang ada di Indonesia yaitu pola penjenjangan dengan sistem 6-3-3-4, yaitu enam tahun pendidikan dasar, masing-masing tiga tahun pendidikan menengah pertama dan menengah atas serta empat tahun pendidikan tinggi kecuali bidang kedokteran, kedokteran hewan dan dokter gigi. Untuk jenjang pendidikan pasca sarjana Jepang juga mengikuti pola 2-3, yaitu dua tahun untuk Program Magister dan tiga tahun untuk Program Doktor.

Di Jepang ada empat jenis pendidikan tinggi, yakni:
  1. Universitas (Daigaku), 4 tahun
  2. Akademi Teknologi (Tanki-daigaku), 5 tahun, minimal 167 kredit
  3. Sekolah Tinggi Teknik (Koto-senmon-gakko)
  4. Sekolah Kejuruan (Senmon-gakko)

Universitas sebagai suatu pusat pendidikan bertujuan untuk menyelenggarakan pengajaran dan studi untuk bidang-bidang profesional dan seni serta memberi pengetahuan luas dan mengembangkan intelektual, moral dan kemampuan berpraktek. Hal ini tertuang dalam artikel 52 dari Undang-Undang Pendidikan Jepang. Universitas melaksanakan program empat tahun disebut sebagai program sarjana. Tetapi kedokteran, kedokteran gigi, kedokteran hewan memprasyaratkan program pendidikan selama enam tahun.

Pada prinsipnya mereka yang sudah menyelesaikan pelajaran di tingkat sekolah menengah atau yang telah menyelesaikan sekolah selama dua belas tahun sebagai program yang biasa dilakukan, mempunyai kualifikasi untuk melamar ke universitas.

Belum semua perguruan tinggi di Jepang telah mempunyai Program Pasca sarjana. Walaupun demikian beberapa perguruan tinggi menyelanggarankan program pascasarjana secara bekerjasama yang dinamakan United Graduate Program atau dalam bahasa Jepangny dikenal sebagai Rengo Daigakuin. Program Pascasarjana di Jepang seperti juga di negara maju lainnya bertujuan untuk menyelenggarakan pendidikan di tingkat yang lebih tinggi (advanced) tentang teori dan penerapan dari suatu bidang keahlian, menguasai secara mendalam bidang keahlian tersebut dan memberikan kontribusi terhadap pengembangan budaya. Hal ini tertulis dalam artikel 65 dari Undang-Undang Pendidikan di Jepang.

Pendidikan Pasca sarjana terdiri atas Program Magister (Sushi Katei) selama dua tahun dan Program Doktor (Hakushi Katei) selama tiga tahun. Pada tingkat Magister (Sushi) masih diberikan kuliah tanpa praktikum tetapi pada tingkat program Doktor, umumnya kulia tidak diberikan lagi. Pelaksanaan pendidikan pascasarjana umumnya dilakukan dalam bentuk seminar mingguan di masing-masing Laboratorium Pendidikan (kenyushitsu atau secara harfiah kamar studi). Suatu Laboratorium Penedidikan terdiri atas seorang Professor (Kyoju) sebagai Kepala, seorang Associate Professor (Jukyoju) dan satu atau dua orang Asisten (Josyu).



1 Komentar

  1. Daftar aja ke disnakertrans setempat gan, nanti kerja sambil kuliah di sana

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال