Regulasi dan Aturan Penggunaan Drone UAV

Regulasi dan Aturan Penggunaan Drone UAV
Regulasi dan Aturan Penggunaan Drone UAV
Sejak terjadinya kasus drone jatuh di menara BCA. Polemik langsung berkembang karena departemen perhubungan menindaklanjutinya dengan membuat Perhubungan Nomor 90 tahun 2015 yang mengatur tentang pengoperasian drone di restriced area, prohibited area, batas ketinggian maksimal pengoperasian 150 meter,  serta perlunya ijin  dari pemerintah daerah dan instansi setempat yang wilayahnya akan dipotret.

Berhubung regulasi drone di indonesia masih terbilang baru, maka tak heran menimbulkan pro dan kontra. dari sejumlah kepentingan terlebih para profesional, komunitas, hobi, maupun jurnalistik.

Artikel ini mencoba menganalisa hubungan antara teknologi drone / UAV, aturan di Indonesia, dan membandingkannya dengan regulasi drone / UAV di Canada sejak tahun 1996.

Sebagaimana sering disampaikan oleh Jokowi dan Ahok, prinsipnya adalah cepat dan positif, salah satunya dengan mencontoh regulasi yang sudah terbukti positif, dan proven record dari negara tetangga atau daerah, dengan sedikit modifikasi kearifan lokal.

Contoh kasus: beli busway yang merek standar QC (Quality Control) Eropa, yang sudah dipakai belasan tahun di negara tetangga dan belum pernah terdengar bus terbakar karena kesalahan teknis, ataupun mogok tiap bulan, dll. Daripada beli merek yang tidak didengar, eee tau-tau muncul kasus busway terbakar atau mogok karena kesalahan teknis. Demikian pula dengan regulasi drone, hendaknya belajar dari pengalaman kasus-kasus lain. Namun juga jangan terlalu ketat hingga mematikan kreatifitas anak bangsa.

PP Menteri Perhubungan Nomor 90 tahun 2015

Secara singkat, terdapat 2 poin utama dari lima PP Menhub No. 91 tahun 2015 yang isinya masih membingungkan para penggiat drone, entah itu kalangan jurnalistik, hobi, pencita alam, maupun modifikator anak-anak kampus.

1. Sistem Pesawat udara tanpa awak mempunyai batasan penggunaan berdasarkan peralatan yang dibawahnnya.

4.1. Sistem pesawat udara tanpa awak dengan kamera dilarang beroperasi 500 m dari batas terluar dari suatu kawasan udara terlarang (prohibited area) atau kawasan udara terbatas (restricted area).

4.2. Dalam hal system pesawat udara tanpa awak digunakan untuk kepentingan pemotretan, pemfilman dan pemetaan, harus melampirkan surat izin dari institusi yang berwenang dan pemerintah daerah yang wilayahnya akan dipotret, difilmkan, atau dipetakan.

Regulasi Drones di Canada

Di Canada penggunaan drones atau ummanned aircraft telah diregulasi sejak tahun 1996, atau hampir dua dekade sebelum drone di Indonesia diregulasi. Bagi pencinta drones yang menggunakan pesawat nirawak untuk kegiatan rekreasi ataupun hobi atau sekedar kumpulan mahasiswa yang menciptakan, memodifikasi, atau mengotak atik drones, tidak diperlukan ijin dari instansi pemerintah (Transport Canada) untuk menerbangkan drones, selama mereka mematuhi aturan yang telah ditetapkan, yaitu berat drones tidak melebihi 35 kg, tidak digunakan untuk tujuan criminal, tidak membahayakan umum, ataupun objek-objek vital. Berikut apa yang boleh dilakukan atau yang tidak boleh dilakukan dalam bentuk diagram dari website Transport Canada.

Beberapa kesimpulan Regulasi Drone di Canada adalah sebagai berikut:

Meskipun penggunaan drone harus di bawah 35 kg, namun untuk kegiatan hobi tidak memerlukan izin, akan tetapi tetap memperhatikan poin-poin berikut:
  • Dilarang menerbangkan drone di area 9 km, dari lokasi airport
  • Dilarang menerbangkan drone di area militer, penjara, controller, atau restricted area.
  • Dilarang terbang dikerumunan orang, misal festival, atau lebih tinggi dari 90 m.
  • Dilarang menerbangkan drone di even penerbangan, misal Air Show Events.
  • Dilarang membawa senjata berbahaya, atau laser.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال